Bahtsul Masail (Pembahasan Masalah)
Foto Mesra Calon Pengantin
Foto Mesra Dalam Undangan
sebelum Akad Nikah
Yang dikenal dengan istilah
Foto Prewedding
MASALAH
Akhir-akhir ini sering dijumpai undangan walimah/
resepsi pernikahan dari masyarakat yang pada umumnya
menampilkan foto calon mempelai dengan posemesra, padahal jelas keduanya belum sah menjadi suami
istri, hal ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan artistic dan trend saja,
sementara ada yang mensiasati dengan pose lain tetapi tetap berdua,
misalnya berpandangan di hamparan sawah, sekedar foto berdua dll, bagaimana pandangan syariah
terhadap masalah ini.
PEMBAHASAN
Dalam Alqur’an dan
Hadits tidak ada ayat yang secara langsung melarang ataupun memerintahkan untuk
berfoto berdua sebelum nikah. Jadi perbuatan itu mengada-ada, tidak punya
landasan atau dasar perintah dari kedua sumber hukum Islam. Tapi apakah haram?
Kalau pertanyaannya apakah haram, maka jawabannya tergantung apakah perbuatan
itu sendiri merupakan pelanggaran hukum syariah atau bukan.
Dan kalau kita
pilah-pilah hukumnya, kita akan menemukan hukum yang berdiri sendiri atas hal
itu. Misalnya, bagaimana hukum foto itu sendiri. Kedua, bagaimana hukum berpose
seolah suami isteri padahal belum sah.
1. Hukum Photografi
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum photografi.
Ada kalangan yang sangat ekstrim sehingga semua bentuk photografi hukumnya
haram. Tidak peduli untuk tujuan apa dan phose yang bagaimana, pendeknya sekali
haram tetap haram. Lalu bagaimana mereka bisa sampai kepada kesimpulan itu?
Adakah dalil yang melatar-belakangi kesimpulan sedemikian rupa? Jawabannya ada,
ya mereka ternyata punya dalil-dalil yang menurut mereka kuat. Misalnya dalil
berikut ini:
Sesungguhnya orang
yang paling berat siksaannya nanti di hari kiamat, yaitu orang-orang yang
menggambar gambar-gambar ini. Dalam satu riwayat dikatakan: Orang-orang yang
menandingi ciptaan Allah. (HR Bukhari dan
Muslim)
Barangsiapa membuat
gambar nanti di hari kiamat dia akan dipaksa untuk meniupkan roh padanya;
padahal dia selamanya tidak akan bisa meniupkan roh itu. (HR Bukhari)
Kalau menggunakan pendapat para ulama yang
model begini, maka jawaban dari kartu undangan yang pakai photo itu jelas jadi
haram hukumnya. Tidak peduli phosenya, photografi itu saja sudah haram, dalam
pandangan ulama yang ini. Namun jangan bingung dulu, selain ulama yang agak
konservatif dengan pendapatnya itu, ternyata ada juga kalangan ulama yang agak
moderat, di mana mereka tidak gebyah uyah main haramkan photografi begitu saja.
Mereka juga punya hujjah yang kalau dipikir-pikir, kayaknya masuk akal juga.
Hujjah mereka tentang photografi ini bahwa pada
prinsipnya mubah, karena photografi beda dengan melukis atau membuat patung.
Prosesnya adalah menangkap bayangan atau citra suatu objek pada suatu bidang
dan kemudian hasil bidikan itu diproses sehingga menjadi sebuah karya
photografi. Kalau pun mereka mengharamkan photografi, maka kaitannya bukan pada
tekniknya, melainkan bergantung kepada objeknya. Kalau objeknya halal, maka
hukumnya halal, sebaliknya kalau objeknya tidak halal, maka hukumnya tidak
halal. Maka yang haram dalam pandangan mereka bila objeknya gambar berhala,
orang telanjang, atau sejenisnya.
2. Phose Berdua Bukan
Mahram
Memang sekarang ini lagi ngetrend kartu undangan
pernikahan dengan dihias phose-phose pasangan itu di sampulnya. Sayangnya yang
jadi kritik besar adalah gambar itu diambil saat pasangan itu masih belum sah
jadi suami isteri. Seandainya akad nikah sudah dilaksanakan, maka hukum
berpelukan antara mereka tidak menjadi masalah. Sebab pada dasarnya mereka
sudah suami isteri. Akan tetapi manakala pasangan itu belum sempat melangsungkan
akad nikah, tapi sudah peluk-pelukan atau sejenisnya, lalu difoto dan
dipublikasikan dalam bentuk kartu undangan, tentu hukumnya haram. Sebab mereka
itu belum lagi sah sebagai pasangan suami isteri, meski nantinya bakalan sah
juga.
Bahkan kalau dipikir-pikir, dosa berpose seperti
layaknya suami isteri bagi pasangan yang belum sah itu malah lebih besar
daripada mereka melakukan hal itu tapi diam-diam. Sebab kita tahu bahwa
perbuatan dosa yang dipamerkan itu jauh lebih berat dari pada dosa yang
disembunyikan. Meski pun tetap saja keduanya haram hukumnya. Calon suami isteri
yang belum halal, bila difoto berdua lalu melakukan adegan seolah mereka adalah
pasangan yang sah, lantas dipublikasikan, maka hal ini sebenarnya sudah
termasuk perbuatan mungkar secara terang-terangan. Dosanya jauh lebih besar
ketimbang perbuatan yang sama tapi dilakukan diam-diam. Mengapa demikian?
Karena memang demikian Rasulullah SAW mengajarkan
kita. Apabila seseorang tersadar dari melakukan suatu kesalahan lalu merahasiakannya,
maka kemungkinan Allah mengampuninya lebih besar dari pada dia melakukan dosa
lalu menceritakannya atau menyebarluaskannya kepada khalayak ramai. Dan kasus
cetak kartu undangan perkawinan dengan gambar calon pasangan dalam posisi
seolah sudah halal adalah bagian dari dosa yang disebar-sebarkan.
Jalan Tengah sebagai
Kesimpulan
Kalau pun seandainya calon pasangan ini tetap
menghendaki ada pemasangan foto wajah mereka di kartu undangan, maka seharusnya
posisi mereka dipisahkan. Paling tidak, foto itu tidak menampilkan mereka dalam
posisi yang hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah sah menikah.
Misalnya, bukan foto mereka berdua, tapi hanya pas foto mereka masing-masing
yang dipotret secara terpisah, lalu dipasangnya berdampingan tanpa menggambarkan
posisi tubuh mereka yang berangkulan.
Pas foto masing-masing yang difoto terpisah akan
memberikan gambaran jelas bahwa mereka inilah memang calon suami dan isteri
yang punya hajatan, tapi mereka tidak dalam posisi bersama atau berduaan.
Menurut hemat kami, ini lebih aman dan bisa dijadikan salah satu solusi, bila
terpaksa harus menggunakan foto di kartu undangan. Tapi yang paling aman adalah
akad nikah dulu sebelum pengambilan gambar, lalu pada sampul kartu undangan
dituliskan bahwa photo ini diambil setelah akad nikah dilangsungkan. Ditanggung
aman dan nyaman 100%.
Sumber : Ustad Sarwat, LC..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar