Rabu, 23 Desember 2015

KUA Dumai Timur, Tanjung Jati

Pelaksanaan Akad Nikah di KUA antara Muhammad Reza Yulistio dan Yuliana Dewi pukul 10.00 WIB



KUA Dumai Timur, Tanjung Jati

Pelaksanaan Akad Nikah di KUA antara Sugianto Widodo dan Susanti jam 9.00 WIB



Senin, 07 Desember 2015

KUA Dumai Timur, Tanjung Jati

Pelaksanaan Akad Nikah di KUA antara Rahmad Dani dan Yuliani pukul 9.00 WIB 



Jumat, 04 Desember 2015

Bahtsul Masail (Pembahasan Masalah)
Foto Mesra Calon Pengantin

Foto Mesra Dalam Undangan sebelum Akad Nikah
Yang dikenal dengan istilah Foto Prewedding

MASALAH
Akhir-akhir ini sering dijumpai undangan walimah/ resepsi pernikahan dari masyarakat  yang pada umumnya menampilkan foto calon mempelai dengan posemesra, padahal jelas keduanya belum sah menjadi suami istri, hal ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan artistic dan trend saja, sementara ada  yang mensiasati dengan pose lain tetapi tetap berdua, misalnya berpandangan di hamparan sawah, sekedar foto berdua dll,  bagaimana pandangan syariah terhadap masalah ini.
PEMBAHASAN
Dalam Alqur’an dan Hadits tidak ada ayat yang secara langsung melarang ataupun memerintahkan untuk berfoto berdua sebelum nikah. Jadi perbuatan itu mengada-ada, tidak punya landasan atau dasar perintah dari kedua sumber hukum Islam. Tapi apakah haram? Kalau pertanyaannya apakah haram, maka jawabannya tergantung apakah perbuatan itu sendiri merupakan pelanggaran hukum syariah atau bukan.
Dan kalau kita pilah-pilah hukumnya, kita akan menemukan hukum yang berdiri sendiri atas hal itu. Misalnya, bagaimana hukum foto itu sendiri. Kedua, bagaimana hukum berpose seolah suami isteri padahal belum sah.
1. Hukum Photografi
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum photografi. Ada kalangan yang sangat ekstrim sehingga semua bentuk photografi hukumnya haram. Tidak peduli untuk tujuan apa dan phose yang bagaimana, pendeknya sekali haram tetap haram. Lalu bagaimana mereka bisa sampai kepada kesimpulan itu? Adakah dalil yang melatar-belakangi kesimpulan sedemikian rupa? Jawabannya ada, ya mereka ternyata punya dalil-dalil yang menurut mereka kuat. Misalnya dalil berikut ini:
Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya nanti di hari kiamat, yaitu orang-orang yang menggambar gambar-gambar ini. Dalam satu riwayat dikatakan: Orang-orang yang menandingi ciptaan Allah. (HR Bukhari dan Muslim)
Barangsiapa membuat gambar nanti di hari kiamat dia akan dipaksa untuk meniupkan roh padanya; padahal dia selamanya tidak akan bisa meniupkan roh itu. (HR Bukhari)
Kalau  menggunakan pendapat para ulama yang model begini, maka jawaban dari kartu undangan yang pakai photo itu jelas jadi haram hukumnya. Tidak peduli phosenya, photografi itu saja sudah haram, dalam pandangan ulama yang ini. Namun jangan bingung dulu, selain ulama yang agak konservatif dengan pendapatnya itu, ternyata ada juga kalangan ulama yang agak moderat, di mana mereka tidak gebyah uyah main haramkan photografi begitu saja. Mereka juga punya hujjah yang kalau dipikir-pikir, kayaknya masuk akal juga.
Hujjah mereka tentang photografi ini bahwa pada prinsipnya mubah, karena photografi beda dengan melukis atau membuat patung. Prosesnya adalah menangkap bayangan atau citra suatu objek pada suatu bidang dan kemudian hasil bidikan itu diproses sehingga menjadi sebuah karya photografi. Kalau pun mereka mengharamkan photografi, maka kaitannya bukan pada tekniknya, melainkan bergantung kepada objeknya. Kalau objeknya halal, maka hukumnya halal, sebaliknya kalau objeknya tidak halal, maka hukumnya tidak halal. Maka yang haram dalam pandangan mereka bila objeknya gambar berhala, orang telanjang, atau sejenisnya.
2. Phose Berdua Bukan Mahram
Memang sekarang ini lagi ngetrend kartu undangan pernikahan dengan dihias phose-phose pasangan itu di sampulnya. Sayangnya yang jadi kritik besar adalah gambar itu diambil saat pasangan itu masih belum sah jadi suami isteri. Seandainya akad nikah sudah dilaksanakan, maka hukum berpelukan antara mereka tidak menjadi masalah. Sebab pada dasarnya mereka sudah suami isteri. Akan tetapi manakala pasangan itu belum sempat melangsungkan akad nikah, tapi sudah peluk-pelukan atau sejenisnya, lalu difoto dan dipublikasikan dalam bentuk kartu undangan, tentu hukumnya haram. Sebab mereka itu belum lagi sah sebagai pasangan suami isteri, meski nantinya bakalan sah juga.
Bahkan kalau dipikir-pikir, dosa berpose seperti layaknya suami isteri bagi pasangan yang belum sah itu malah lebih besar daripada mereka melakukan hal itu tapi diam-diam. Sebab kita tahu bahwa perbuatan dosa yang dipamerkan itu jauh lebih berat dari pada dosa yang disembunyikan. Meski pun tetap saja keduanya haram hukumnya. Calon suami isteri yang belum halal, bila difoto berdua lalu melakukan adegan seolah mereka adalah pasangan yang sah, lantas dipublikasikan, maka hal ini sebenarnya sudah termasuk perbuatan mungkar secara terang-terangan. Dosanya jauh lebih besar ketimbang perbuatan yang sama tapi dilakukan diam-diam. Mengapa demikian?
Karena memang demikian Rasulullah SAW mengajarkan kita. Apabila seseorang tersadar dari melakukan suatu kesalahan lalu merahasiakannya, maka kemungkinan Allah mengampuninya lebih besar dari pada dia melakukan dosa lalu menceritakannya atau menyebarluaskannya kepada khalayak ramai. Dan kasus cetak kartu undangan perkawinan dengan gambar calon pasangan dalam posisi seolah sudah halal adalah bagian dari dosa yang disebar-sebarkan.

Jalan Tengah sebagai Kesimpulan
Kalau pun seandainya calon pasangan ini tetap menghendaki ada pemasangan foto wajah mereka di kartu undangan, maka seharusnya posisi mereka dipisahkan. Paling tidak, foto itu tidak menampilkan mereka dalam posisi yang hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah sah menikah. Misalnya, bukan foto mereka berdua, tapi hanya pas foto mereka masing-masing yang dipotret secara terpisah, lalu dipasangnya berdampingan tanpa menggambarkan posisi tubuh mereka yang berangkulan.
Pas foto masing-masing yang difoto terpisah akan memberikan gambaran jelas bahwa mereka inilah memang calon suami dan isteri yang punya hajatan, tapi mereka tidak dalam posisi bersama atau berduaan. Menurut hemat kami, ini lebih aman dan bisa dijadikan salah satu solusi, bila terpaksa harus menggunakan foto di kartu undangan. Tapi yang paling aman adalah akad nikah dulu sebelum pengambilan gambar, lalu pada sampul kartu undangan dituliskan bahwa photo ini diambil setelah akad nikah dilangsungkan. Ditanggung aman dan nyaman 100%.

Sumber : Ustad Sarwat, LC..

Kamis, 03 Desember 2015

KUA Dumai Timur, Tanjung Jati

Pelaksanaan Akad Nikah di Kantor antara Andi Selamat dan Melmi Purwati Sunarno pukul 9.30 WIB dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kec. Dumai Timur H. Aspaluddin, SH.I dan ditemani oleh Penghulu KUA Kec. Dumai Timur Muhammad Subhan, S.Ag




Selasa, 01 Desember 2015

KUA Dumai Timur, Tanjung Jati

Pelaksanaan Penataran Pra Nikah Pukul 9.30 WIB oleh Muhammad Subhan, S.Ag selaku Penghulu KUA Dumai Timur kepada 2 Pasang Calon Pengantin :
1. Amir Effendi dan Siti Maryam
2. Andi Selamat dan Melmy Purwati Sunarno
bertempat di ruang Balai Nikah KUA Dumai Timur




Senin, 30 November 2015

KUA Dumai Timur, Tanjung Jati

Jumlah Nikah yang dilaksanakan oleh KUA Kec. Dumai Timur bulan Nopember 2015

Kelurahan                    Nikah di KUA                   Nikah diluar KUA             Jumlah

Buluh Kasap                             2                                             1                                 3

Teluk Binjai                              8                                             2                                10

Jaya Mukti                                2                                             2                                 4

Tanjung Palas                           3                                              -                                 3

Bukit Batrem                            1                                              1                                 2


KUA Dumai Timur, Tanjung Jati

Pelaksanaan Akad Nikah di KUA antara Martias dan Devi Putri Yanti yang dihadiri oleh mantan Walikota Dumai dr. H. Agus Widayat yang sekaligus menjadi salah satu Saksi dalam Akad Nikah tersebut.




Jumat, 27 November 2015

KUA Dumai Timur, Tanjung Jati

Akad Nikah Herman Saputra dan Dila Fitri 




Jum'at, 27 Nopember 2015
KUA Dumai Timur, Tanjung Jati

Akad Nikah Sandri dan Leni Muspita




Selasa, 24 November 2015

Alur Pelayanan Nikah

KUA Dumai Timur melayani pertanyaan seputar permasalahan yang berhubungan dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama, Kepada Masyarakat agar dapat mengirimkan pertanyaan dengan sopan, santun dan jelas. terima kasih

Senin, 23 November 2015




Late Post
KUA Dumai Timur, Tanjung Jati

Ka. KUA Kec. Dumai Timur dan rekan-rekan menjadi Ofisial Kota Dumai pada  MTQ ke- XXXIV Prov. Riau di Kab. Siak tanggal 14 November 2015.

Late Post :
KUA Dumai Timur, Tanjung Jati

           Pada tanggal 23 Oktober 2015 KUA Dumai Timur dikunjungi oleh Tim Kanwil Kemenag Prov. Riau diantaranya H. Masnur, SE, Drs. Ardan, Yusrizal, S.Pd dan Hj. Yurnita dalam rangka Pembinaan PNBP KUA Kecamatan. Pada kegiatan tersebut Tim dari Kanwil juga melihat perkembangan SIMKAH yang dilakukan oleh KUA Kec. Dumai Timur dimana sudah masuk pada level yang memuaskan dalam pelaksanaan Penginputan dan Pencetakan NB, N dan NA oleh Operator Simkah KUA Kec. Dumai Timur Resty Beuty, S.Kom.
              Kepala KUA Kec. Dumai Timur H. Aspaluddin, SH.I menyatakan bersyukur dengan adanya Tim dari Kanwil turun langsung memantau dan membina masalah PNBP dan Simkah, agar kedepannya KUA yang ada di Kota Dumai dapat melaksanakan regulasi aturan yang ada sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI menuju KUA yang berintegritas. Kepala KUA Kec. Dumai Timur juga berharap agar kiranya KUA yang ada dapat perhatian yang lebih dari pemangku kepentingan agar KUA dapat menjadi Kantor yang representatif dalam Pelayanan, dimana beliau berharap agar bangunan KUA dapat dibangun dengan standar Kantor yang lebih modern demi kenyamanan masyarakat dalam melakukan urusan. (wira)
              



Sabtu, 21 November 2015

                                          Keluarga Catin menunggu pelaksanaan Akad Nikah
                                          Acara dibuka oleh Penghulu KUA Dumai Timur
                                          Muhammad Subhan, S.Ag
                                          H. Aspaluddin, SH.I memimpin Akad Nikah

Jumat, 20 November 2015




         ADAB BERHUBUNGAN BADAN  SUAMI ISTRI

                     Oleh : Muhammad Subhan, S.Ag
                     Penghulu KUA Kec. Dumai Timur  



            

Kehadiran pasangan suami istri yang sah secara syar’i dan hukum positif adalah titik awal peradaban dimulai. Kematangan fsikologis, fisiologis serta kepahaman ilmu berumah tangga dari pasangan suami istri sangat menentukan kualitas rumah tangga yang akan dijalani. Dengan demikian, harapan melahirkan keturunan yang memiliki nilai-nilai Robbani, Qur’ani dan Islami sebagai batu bata masyarakat berperadaban ( madani / civil socity ) akan terwujud.
            Hubungan badan ( jima’ ) antara suami istri yang didasari tunjuk ajar Islam adalah salah satu kunci yang harus dipahami agar hubungan badan tersebut bernilai ibadah, menguatkan rasa kasih sayang, menyehatkan juga akan melahirkan generasi yang berbobot dari segi jasadiyah, ruhiyah dan aqliyah . Realita  objektif, berdasar pengalaman menghadapi calon pengatin ( catin ) ketika pelaksanaan penataran pra nikah, umumnya mereka kurang bahkan tidak mengetahui adab jima’ yang paling mendasar untuk dilakukan. Kenyataan ini memang memprihatinkan. Dengan waktu yang relatif singkat tentu materi adabu jima’ tidak dapat disampaikan secara komprehensif. Sebagai langkah antisipatif sekaligus PR kepada catin diharapkan untuk mencari dan mempelajarinya secara mandiri.
            Mencermati kondisi di atas perlu ada solusi riil yang bisa dijadikan bahan bacaan dan petunjuk praktis dalam melakukan hubungan suami istri. Walaupun saat ini sudah banyak buku-buku yang membahas permasalahan tersebut. Dalam kesempatan ini , dengan segala keterbatasan, saya mencoba menyajikan tulisan yang dirangkum dari beberapa buku yang membahas tentang adab jima’.

A. Bahan Harus Berkualitas
            Dalam surat An-Nisa’ ayat pertama Allah SWT menjelaskan bahwa asal mula manusia - kecuali manusia pertama - dari seorang laki-laki dan perempuan. Adapun proses terjadinya manusia dimulai dari petemuan sperma dan sel telur ( ovum ), selanjutnya mengalami proses perkembangan sebagaimana bisa dibaca pada ayat-ayat    Al-Qur’an yang berkaitan tentang hal tersebut. Akhir dari proses tersebut lahirlah janin atau bayi. Kondisi bayi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya ternyata sangat dipengaruhi dari bahan awal pembuatannya. Jika kondisi bahan dasar ( saripati asal  sperma dan sel telur ) berkualitas, artinya suami istri makan dan minum dari  makanan dan minuman yang halal cara memperolehnya  dan thoyyib ( bergizi, bervitamin dan berprotein ) insyaallah anak akan memiliki sifat-sifat mulia dan jasad yang sehat. Tentu hal tersebut bukan jaminan mutlak, apalagi jika bibit unggul tidak dirawat dan dibina alamat kekecewaan yang akan dipetik dan diterima.
            Cukupkah hanya dengan bahan dasar yang baik asa akan terwujud ? Ibarat bibit tanaman kelas wahid harga selangit ditanam asal-asalan tanpa memperhatikan prosedur standar, maka siap-siaplah menggigit jari tanda tak puas hati sebagai konsekuensi. Disinilah dituntut suami-istri harus mempelajari etika dan teknik-teknik berhubungan badan yang Islami di bawah tuntutan syar’i. Bukan berpikiran negatif atau tabu untuk mengetahuinya baik sebelum maupun setelah nikah. Dengan alasan tanpa belajarpun tentang hal tersebut otomatis dapat dilakukan, anak tetap lahir dan  kelakuan anak bisa baik serta beranggapan mengetahui hal tersebut justru dapat melahirkan aksi coba-coba, khususnya anak muda.  Paradigma berpikir seperti itu harus dirubah secara berangsur dengan penjelasan yang bisa diterima akal dan iman.

B. Pengertian dan Manfaat Jima’
            Secara bahasa jima’ memilik arti ; sumber segala sesuatu, tempat bernaung dan berlindung, suatu yang agung dan kiasan dari nikah. Sedangkan menurut istilah Fuqoha adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh dua pasangan yang sah atau bertemunya dua khitan dari dua pasangan yang sah, jika tidak sah disebut zina.( lihat Fikih Nikah, Panduan Syar’I Menuju Rumah Tangga Islami,Tim Almanar,2003,h.61-62 ).
            Jima’ termasuk nafkah bathiniah yang harus dipenuhi oleh suami, karena ia hak seorang istri. Melakukan jima’ adalah ibadah yang berpahala. Sebagai ibadah tentu ada manfaat yang diperoleh. Ibn Qoyyim Al-Jawziyah     menjelaskan ada tiga tujuan pokok bersetubuh ( lihat Pengobatan Cara Nabi,Pustaka,h.203 ), yaitu ;
1.        Memelihara keturunan dan melangsungkan jenis manusia sehingga sempurnalah bilangan makhluk yang telah ditentukan Allah di dunia ini.
2.        Mengeluarkan air ( sperma ) yang berbahaya jika ditahan karena akan merusak anggota tubuh.
3.        Memenuhi kebutuhan, mendapatkan kesenangan dan merasakan kenikmatan.
Pendapat di atas ternyata disepakati oleh kalangan ulama dan medis. Muhammad ibnu Zakariya menyatakan ; ”Aku melihat sebagian orang yang meninggalkanya ( berjima’) dalam waktu lama maka badan mereka menjadi dingin, gerakan mereka menjadi sulit, mengalami kesusahan tanpa sebab dan selera serta pencernaan mereka menurun ”. Manfaat lain dari bersetubuh adalah dapat menjaga atau menahan pandangan mata dan  mengekang nafsu dari apa yang diharamkan. Sebagian ahli medis mengatakan beberapa manfaat hubungan seksual sah, yaitu memperpanjang usia, membakar kalori, mengusir stres, menjaga kesehatan jantung, menyehatkan sistem pernafasan dan membuat awet muda. Demikianlah sebagian kecil manfaat dan kebaikan dari berhubungan badan.

C. Sebelum Berhubungan Badan
            Hal-hal yang dilakukan pasangan suami istri ( pasutri ) sebelum melakukan hubungan badan adalah sebagai berikut :

1.    Dalam kondisi suci, bersih, berhias, rapi dan wangi.
    Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqoroh ayat 222  :š
Terjemahannya : Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri[bersetubuh] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci[mandi atau berhenti darah]. apabila mereka Telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.( QS.2:222).
Ayat di atas menjelaskan larangan berhubungan badan sebelum istri dalam keadaan suci   ( mandi janabat ). Pelajaran lain yang bisa diambil yaitu pasutri yang akan melakukan hubungan seksual hendaklah menjaga kebersihan diri masing-masing, sehingga tercipta  suasana segar dan bergairah. Kebersihan yang bisa dilakukan pasutri, antara lain ; berwudhu’, membersihkan mulut, badan, tempat tidur, kamar dan memakai minyak wangi. Nabi bersabda : ” Ambillah kapas ( atau yang serupa ) yang dicampuri misk, lalu besihkan denganya.”    ( HR.Bukhori ). Hadits ini adalah jawaban Rasulullah SAW terhadap shahabiah yang bertanya tentang mandi junub.Perintah Rasulullah SAW tersebut dalam rangka menghilangkan bau tak sedap sehabis haid dan nifas. Selain itu dianjurkan  menjaga kebersihan yang menyangkut dengan khitan dan mencukur rambut kemaluan. Dalam hal ini Nabi bersabda : “ lima perkara termasuk fitrah, yaitu : mencukur bulu kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.” ( HR.Jama’ah ).
2.    Menyiapkan Minuman Dan Suplemen Penambah Stamina
Disunahkan seorang suami atau istri meyediakan minuman yang bisa membangkitkan semangat dan membangun kekuatan sebelum melakukan hubungan badan, seperti susu atau minuman suplemen lainnya. Hal ini pernah dilakukan  Rasulullah SAW terhadap Siti Aisyah RA. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh  Ahmad. ” Asma binti Yazid bin As Sakan berkata : ” Aku telah menghias Aisyah untuk Rasulullah SAW., kemudian aku datang memanggilnya untuk melihat Aisyah. Lalu Rasulullah SAW datang dan duduk disampingnya. Segelas susu dihidangkan kepadanya, beliau meminumnya dan selanjutnya memberikan kepada Aisyah. Namun Aisyah menundukkan kepalanya karena malu.” Asma berkata : ” Aku ingatkan Aisyah seraya berkata : Ambil dari tangan Rasululah ”.Akhirnya ia mengambilnya dan meminumnya.”  ( HR. Ahmad ).
Kita perlu selektif dan hati-hati dalam membeli dan mengkomsumsi obat-obatan atau suplemen penambah stamina yang dijual di pasaran agar terhindar dari kemudharatan yang tidak diinginkan.
Berikut ini beberapa resep tradisional penambah stamina ketika melakukan hubungan badan.
a.
3.  Melakukan Pemanasan ( Foreplay )
     Apa saja yang dilakukan pasutri dalam pemanasan ? Jangan bayangkan pemanasan ini seperti olahragawan.Beberapa hal yang dilakukan pasutri dalam pemanasan, sebagai berikut ;
 Pertama, berzikir dengan ta’awuz ( A’uzubillahi minasy- syaithanirrajiim ) dan basmallah ( Bismillahirrahmanirrahiim ), lalu baca do’a :  ” Bismllahi Allahumma Janibna  syaithana wa janibi syaithana maa rozaqtana ”  Artinya : ” Dengan namaMu ya Allah jauhkan kami dari setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang telah Engkau berikan”. Apabila ditakdirkan lahirnya anak, tidak dicelakakan selamanya. Do’a ini bersumber dari hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Muslim, Ibnu Hibban dan At-Tirmizi. Perlu diingat do’a cukup dilakukan dalam hati atau sebatas telinga pasutri yang mendengar, artinya jangan berdo’a seperti orang kenduri dan do’a  bisa dengan bahasa yang kita pahami.
Kedua, bercumbu rayu. Wanita biasanya lebih romantis dari laki-laki. Pada saat ini gunakan kata-kata pujian, sanjungan, canda  yang menimbulkan gairah, bahkan Rasulullah SAW dalam hal ini menjelaskan bercumbu ria dengan istri dengan saling menggigit bibir, demikian hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Imam Muslim.
  Ketiga, ciuman. Imam At-Tirmizi meriwayatkan , Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar terlebih dahulu memberikan rangsangan dengan ciuman dan rayuan kepada istri sebelum berhubungan badan. Tentang variasi ciuman anda bisa berinovasi sendiri asalkan halal sehingga ada dalil yang mengharamkannya.
Keempat, sentuhan. Lakukan sentuhan pada bagian-bagian tubuh yang  sensitif, seperti bibir, telinga, leher dengan lembut dan kalem. Pasutri dapat berdiskusi dengan pasangannya untuk mengetahui bagian tubuh yang sensitif sampai yang paling sensitif.
Kelima, pasutri dapat melihat seluruh anggota tubuh ( aurat ) pasangannya sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Baari. Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh imam Abu Dawud, Rasulullah bersabda : Jangan perlihatkan auratmu, melainkan kepada istrimu dan budak wanita yang engkau miliki ”.
Keenam, rintihan atau desahan suara pasutri, terutama istri,  dapat menambah gairah dan semangat melakukan hubungan badan suami istri. Sebenarnya masih ada lagi trik-trik foreplay                  ( pemanasan )sebelum berhubungan seksual antara suami istri. Untuk hal tersebut silahkan baca buku-buku yang membahasnya. Namun yang perlu diingat oleh pasutri, lakukan foreplay yang tidak menyalahi ketentuan dan melebihi batasan syar’i.
D. Saat Berhubungan Badan
            Setelah pasutri melakukan pemanasan dengan baik, maka secara fsikologis dan fisiologis mereka siap untuk berhubungan badan. Namun ada beberapa hal yang perlu diketahui dan dilakukan saat pasutri berjima’ berdasar tuntunan Allah SWT dan Rasulullah SAW,   antara lain yaitu :
  1. Lakukan di tempat tertutup, memakai tutup kain / selimut ketika berhubungan,
  2. Tidak berhubungan melalui anus ( dubur ) istri,
  3. Jangan melakukan ’azl ( melepas kemaluan saat mencapai orgasme ) kecuali seizin istri,
  4. Bersetubuhlah setelah tercenanya makanan di dalam perut, artinya tidak pada waktu lapar dan kenyang,
  5.  Ketika bersetubuh tidak saat lelah dan kondisi jiwa tidak stabil.
  6. Kemudian  dilarang bersetubuh ketika istri dalam keadaan haid, nifas, masa iddah, sedang ihram haji atau umroh, ketika puasa dan iktikaf .
  7. Selanjutnya apabila suami akan mencapai puncak orgasme, lalu sperma memancar keluar ucapkan do’a : Allahummaj’al nuthfatuna dzuriyatan thayyibatan”. ( Ya Allah, jadikanlah air mani kami sebagai keturuna yang baik )
  8.  dan berzikir atas nikmat yang dirasakan Alhamdulillahilladzi khalaqa minal maa’i basyaran ”. ( Segala puji bagi Allah yang menciptakan dari air mani menjadi manusia ).
            Dalam melakukan persetubuhan pasutri dapat melakukannya dengan beberapa gaya yang dibenarkan agama, yaitu  :
  1. Posisi suami di atas dan istri di bawah, ini adalah posisi standar yang baik untuk mendapat keturunan.
  2. Sebaliknya bisa juga posisi istri yang di atas dan suami di bawah.
  3. Kemudian ada juga posisi tajbiyah ( suami melakukan penetrasi dari arah belakang istri, namun tetap tertuju pada farji               istri ).
  4. Untuk menghindari kebosanan dan sebagai refreshing pasutri bisa melakukannya dengan posisi berdiri atau posisi duduk.
  5. Pasutri bisa melakukan posisi lain yang disukai namun tidak menyalahi ketentuan agama ( Syara’).

E. Selesai Berhubungan Badan
            Hal apa saja  yang dilakukan pasutri setelah berhubungan badan ? Hal penting yang dilakukan pasutri adalah :
  1. Bersuci dengan mandi wajib ( junub ).
  2. Namun apabila pasutri ingin menyambung atau mengulangi untuk ronde kedua, maka lakukan wudhu’ terlebih dahulu.
  3. Atau jika pasutri tidak mandi wajib langsung setelah berhubungan badan bisa berwudhu’ lalu istirahat tidur. Setelah bangun tidur baru mandi wajib.
  4. Kemudian pasutri tidak dibenarkan menceritakan hubungan badannya kepada orang lain karena hal tersebut rahasia ranjang pasutri yang harus dijaga rapat.
            Sebenarnya jika membaca lebih dalam tentang adab jima’ masih banyak lagi yang harus diketahui pasutri. Namun demikian secara umum adab jima’ yang dijelaskan di atas sudah dapat menjadi pedoman dasar dalam melakukan hubungan badan.

            Demikian beberapa hal yang perlu pasutri ketahui saat  melakukan  ’ pertempuran nikmat di atas ranjang ’ yang bisa menambah investasi pahala dari Allah Ta’ala dan semoga dengan melakukan adab jima’ di bawah petunjuk Allah SWT dan Rasulullah SAW,  harapan akan lahirnya generasi madani bisa terwujud. Amiin yaa robbal’alamiin 
Personil KUA Kec. Dumai Timur


                                                                H. Aspaluddin, SH.I
Kepala KUA 
                                                          Muhammad Subhan, S.Ag
                                                                        Penghulu
                                                                 Hj. Suhartini, SH.I
                                               Pengolah Bahan Administrasi Kepenghuluan
                                                           Dayusmin Wiratama Putra
                                               Petugas Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan
                                                                     Resty Beuty, S.Kom
                                                                               Honorer

Kamis, 19 November 2015

Profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Timur

PROFIL
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN DUMAI TIMUR
KOTA DUMAI

A.      Pendahuluan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Timur merupakan salah satu Kantor Urusan Agama Kecamatan dari 7 (tujuh) Kecamatan yang berada pada wilayah Kota Dumai. Kantor Urusan Agama merupakan ujung tombak dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan keagamaan didaerah yang membantu kerja dari Kantor Kementerian Agama Kota Dumai khususnya dan Kementerian Agama umumnya.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Timur merupakan KUA pertama yang berdiri di Dumai yang merupakan bagian dari Kabupaten Bengkalis yang bernama KUA Kecamatan Dumai pada tahun 1967. Kepala KUA yang pertama adalah H. Qobul Jiddin (1967-1977) kemudian dilanjutkan oleh H. Syarwani. KN (1977-1984). Pada tahun 1984 Kecamatan Dumai dimekarkan menjadi tiga KUA, yaitu KUA Kecamatan Dumai Timur, KUA Kecamatan Dumai Barat dan KUA Kecamatan Bukit Kapur. Kepala KUA Kecamatan Dumai Timur yang pertama pada waktu itu adalah H. Syarwani. KN (1984-1991), setelah itu kepala KUA dipimpin oleh H. Abdullah Usman (1991-1996). Berikutnya dipimpin oleh H. Nizam Munadi, S.Ag (1996-2000), Drs. H. Jumari (2000-2002), Drs. H. Harmaini (2002-2009), Drs. H. Sudamanto (2009-2012) dan Kemudian sampai tahun ini dipimpin oleh H. Aspaluddin, SH.I (2012-sekarang).
Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Timur mengalami perkembangan dari masa ke masa, dari melaksanakan proses perkantoran yang dilaksanakan dirumah pribadi sampai kepada memiliki Kantor sendiri. Seiring dengan perkembangan administrasi KUA yang membidangi Urusan Agama Islam yang kini di bawah Seksi Bimbingan Masyarakat Islam yang melaksanakan segala hal yang berkenaan dengan masalah Agama pada Kecamatan Dumai Timur. Dengan perkembangan tersebut Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Timur seharusnya memiliki fasilitas perkantoran yang lebih modern dan memadai dari pada Kantor yang dimiliki sekarang, agar dapat memberikan kenyamanan bagi Pegawai KUA dan masyarakat yang berurusan.

B.      Visi dan Misi
1.      Visi :
“ Unggul dalam pelayanan dan bimbingan umat Islam menuju terwujudnya masyarakat Dumai Timur yang sholeh social tahun 2020”
2.      Misi :
-          Meningkatkan Pelayanan Bidang Organisasi dan Ketata laksanaan
-          Meningkatkan Pelayanan Teknis dan Administrasi
-          Meningkatkan Pelayanan Teknis dan Administrasi Kependudukan Keluarga Sakinah, Kemitraan Umat dan Produk Halal
-          Meningkatkan Pelayanan Teknis dan Administrasi Kemasjidan, ZIS dan Wakaf
-          Meningkatkan Pelayanan Informasi Tentang Madrasah, Pondok Pesantren, Haji dan Umrah
-          Meningkatkan Pelayanan Lintas Sektoral

C.      Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kota Dumai di Bidang Bimbingan Masyarakat Islam dan Syari’ah di Wilayah Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.

D.     Fungsi
-          Menyelenggarakan Statistik dan Dokumentasi
-          Menyelenggarakan surat-menyurat, dokumentasi, kearsipan dan rumah tangga KUA
-          Melakukan pembinaan di bidang Kepenghuluan, Keluarga Sakinah, Ibadah Sosial, Produk Halal, Hisab Rukyat, Kemitraan, Zakat, Wakaf, Ibadah Haji dan Kesejahteraan Keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masayarakat Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-          Mengatur Pola kerja Penghulu yang berada di wilayah kerjanya.
-          Mengelola dan mengolah SIMKAH dalam mewujudkan Informasi Nikah dengan cepat dan Akurat.

E.      Periode Kepemimpinan KUA Kec. Dumai Timur dari Kota Administratif Dumai hingga menjadi Kota Dumai
No
Nama KUA
Masa Tugas
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Qobul Jidin
H. Syarwani K.N
H. Abdullah Usman
H. Nizam Munadi
Drs. H. Jumari
Drs. H. Harmaini
Drs. H. Sudarmanto
H. Aspaluddin, SH.I
1967-1977
1977-1991
1991-1996
1996-2000
2000-2002
2002-2009
2009-2012
2012-sekarang



F.       Keadaan Personil Kantor Urusan Agama

1.      Kepala
Nama Kepala Kantor                :  H. Aspaluddin, SH.I
Nomor Induk Pegawai              :  196112311990021004
Tempat, tanggal lahir              :  Sungai Alam, 31 Desember 1961
TMT bertugas                           :  28 Desember 2012
Alamat Kantor                          :  Jl. Tanjung Jati Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai Timur Kota Dumai
Kode Pos                                   :  28814
No. HP                                       :  081277909000

2.      Jabatan Fungsional Tertentu
Nama                                        :  Muhammad Subhan, S.Ag
Nomor Induk Pegawai              :  197412282005011003
Tempat, Tanggal lahir              :  Dumai, 28 Desember 1974
TMT bertugas                           : 
Jabatan                                     :  Penghulu

Nama                                        :  Ahmad Roza’i, S.Ag
Nomor Induk Pegawai              :  1971
Tempat, Tanggal lahir              : 
TMT bertugas                           : 
Jabatan                                     :  Penyuluh


3.      Jabatan Fungsional Umum
Nama                                        :  Hj. Suhartini, SH.I
Nomor Induk Pegawai              :  195908151988012001
Tempat, Tanggal lahir              :  Sungai Alam, 15 Agustus 1959
TMT bertugas                           :  02 Juli 2011
Jabatan                                     :  Pengolah Bahan Administrasi Kepenghuluan

Nama                                        :  Dayusmin Wiratama Putra
Nomor Induk Pegawai              :  197908072005011007
Tempat, Tanggal lahir              :  Solok, 07 Agustus 1979
TMT bertugas                           :  01 Februari 2015
Jabatan                                     :  Petugas Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan

4.      2 Orang Honorer
Nama                                        :  Sustra Muliadi
Nomor Induk Pegawai              :  -
Tempat, Tanggal lahir              : 
Jabatan                                     :  Honorer

Nama                                        :  Resty Beuty, S.Kom
Nomor Induk Pegawai              :  -
Tempat, Tanggal lahir              :  Dumai, 08 Desember 1992
TMT bertugas                           :  Januari 2015

Jabatan                                     :  Honorer